Generasi Muda jadi korban kegilaan obat PCC

Setidaknya sudah tercatat 76 orang yang terdiri dari enam perempuan dewasa dan sisanya remaja dan IDI menyatakan peristiwa ini sebagai Kejadian Luar Biasa (KL), di Kendari Sulawesi Tenggara, dilarikan ke Rumah sakit sejak pekan ini. Mereka kejang - kejang setelah diduga mengkonsumsi obat bernama PCC. Akibat obat yang sama, 3 diantaranya meninggal dunia. Salah satunya pemuda bernama Riski (20) dilaporkan meloncat ke laut sebelum tewas dan tenggelam. Tidak tanggung - tanggung obat keras yang memiliki kandungan paracetamol, kafein, dan carisoprodol dapat minumbulkan para korbanya mengalami kelainan seperti orang tidak waras, mengamuk, berontak, ngomong tidak karuan, sehingga sebagian harus diikat. PCC tergolong dalam obat keras berdasarkan surat keputusan Menteri Kesehatan No. 6171/A/SK/73 tanggal 27 Juni 1973 tentang Tambahan Obat Keras Nomor Satu dan Nomor Dua, namun izin edarnya sudah di cabut pada tahun 2013. PCC merupakan akronim dari tiga zat tersebut yang tidak boleh dijual s...