Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2018

Mencegah Fragmentasi Sistem Kesehatan di era JKN dengan penggunaan data yang lebih baik

Gambar
Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia dari tahun 2014 - 2017 telah banyak menyajikan berbagai bentuk keberhasilan dan kegagalan implementasi di daerah. Namun yang patut disyukuri adanya reformasi sistem pembiayaan kesehatan di Indonesia. JKN melalui UU SJSN tahun 2004 dan UU BPJS tahun 2011 telah mendorong peningkatan alokasi pembiayaan kesehatan di tingkat pusat dan berpengaruh pada peningkatan alokasi dana di daerah. UU Kesehatan tahun 2009 yang mengamanatkan alokasi dana kesehatan sebesar 5% dari APBN di Pemerintah Pusat telah terjadi pada tahun 2016 dan tahun 2017. Salah satu alokasi terbesar adalah untuk membiayai Penerima Bantuan Iuran (PBI) peserta JKN demi amanat UU 1945 tentang keadilan sosial. Tidak hanya itu alokasi dari Kemenkes juga diberikan kepada daerah untuk membiayai program – program fisik dan non fisik melalui dana alokasi khusus (DAK). Sebagai hasil peningkatan pembiayaan kesehatan, pemerintah Kabupaten/ Kota dan masyarakatnya menerima sumber ...